Sanggar Karawitan Puspa Nayaga. Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang Gamping Sleman Jogjakarta.
Search This Blog
Monday, 19 December 2016
Monday, 5 December 2016
Friday, 25 November 2016
permohonan NIK
Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta, Telp :xxxxxxxxxxxx
Sleman, 25 Nopember 2014
Nomor : 25/11/2014
Lamp : 1 bendel
Hal : Permohonan Nomor Induk Kesenian
Kepada Yth.
Kepala Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata
Kabupaten Sleman
Di Sleman
Dengan hormat, dalam rangka ikut berpartisipasi mengembangkan dan
melestarikan seni dan budaya waisan nenek rnoyang kita, kami dari Sanggar Seni Karawitan Puspa Nayaga memohon
kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman untuk memberikan
Nomor Induk Kesenian, sebagai tanda diakuinya keberadaan Sanggar kami serta
terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman.
Biodata Sanggar Seni kami adalah
sebagai berkut:
Nama
Origanisasi/Sanggar : PUSPA NAYAGA
Jenis
Kesenian : Karawitan
Nama
Pimpinan : Herindri Cahyo Kusumo
Alamat
Organisasi/Sanggar : Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang
Gamping Sleman
Yogyakarta
Tanggal
berdiri : 12 Oktober 2010
Jumlah
anggota : 27 Orang
Bentuk/Sifat
Organisasi : Sosial Kebudayaan, Umum
Kegiatan : Karawitan, Kethoprak dll.
Bersama ini
kami lampirkan AD/ART Sanggar kami.
Demikian Permohonan ini disampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Ketua
Sekretaris
Herindri Cahyo Kusumo
Arif Setiyadi
Mengetahui
Kepala Desa
Kepala Dusun
Sumaryanto Zairin
Noor
Camat
Profil

Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta, Telp :
xxxxxxxxxxxx
PROFIL
PUSPA NAYAGA
Penasehat : H. Subarmantyono
Pembina : Wibowo Endar
Ketua : Herindri
Cahyo Kusumo
Sekretaris : Arif
Setiyadi
Bendahara : Wahyu Tri
Wibowo
Anggota :
1. Purnomo
2.
Supardi
3.
Wawan
4.
Hendry Wijaya
5.
Dwi Atmoko
6.
Seto Suryo Atmojo
7.
Wahyu Wijayanto
8.
Muhammad Sufyan
9.
Dalu Ratri
10.
Garis
AD ART

Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta, Telp :xxxxxxxx
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT,
Bahwasanya Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia
mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 45 yang antara lain menjamin hak dan kewajiban setiap Warga Negara untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh dari
manfaat oleh seni budaya demi menyalurkan bakat seni dan budaya dalam diri
manusia.
Bahwa untuk ikut serta memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia di era globalisasi, dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan dan mengembangkan nilai nilai
budayanya serta ikut serta memlihara seni budaya daerah sebagai warisan
kekayaan budya nasional.
Bahwa Sanggar Seni Budaya sebagai wadah organisasi
untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat pecinta seni budaya
nasional, merupakan wahana untuk ikut serta melestarikan dan mengembangkan
warisan seni budaya nasional, serta untuk menjalin tali silaturahim antar Insan
Seni di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atas dasar
kesadaran niat mengembangkan diri, dan memberikan apresiasi pada generasi mudadalambidangseni, makadidirikanlahKelompok
Karawitan dengan nama PUSPA NAYAGA Sebagai wadah untuk mengembangkan
bakat seni pada generasi muda. Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1. NAMA
Nama Paguyuban adalah PUSPA
NAYAGA
Puspa berarti
bunga /kembang.
Nayaga merupakan istilah pedalangan
berarti sekumpulan orang/sekelompok orang yang mempunyai keahlian khusus
menabuh gamelan.
Puspa
Nayaga dapat di artikan sekumpulan orang/ sekelompok orang yang
mempunyai keahlian menabuh gamelan yang di harapkan dapat terus berkembang/
kreatif.
Pasal 2 WAKTU
Paguyuban Karawitan PUSPA NAYAGA dibentuk
di Gamping Lor pada tanggal 12 Oktober 2010 untuk masa yang tidak ditentukan.
Pasal 3 . : KEDUDUKAN
Alamat kesekretariatan
PUSPA NAYAGA ada di Gamping Lor RT 05 RW 12 Ambarketawang Gamping Sleman
Yogyakarta
BAB II
AZAS, SIFAT,.TUJUAN
Pasal 4 AZAS
Organisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga berdasarkan Pancasila
Pasal 5 SIFAT
Organisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga bersifat mandiri, non politik
Pasal 6 TUJUAN
Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga bertujuan:
1.
Memberikan wadah pada generasi muda yang
mempunyai hobi di bidang seni
karawitan.
2.
Menyalurkan bakat generasi muda.
3.
Melestarikan, mengembangkan, dan membangkitkan
seni budaya bangsa baik tradisional, klasik, modern.
4.
Memberi hiburan bagi warga.
5.
Memberi kegiatan positif bagi generasi muda.
6.
Membimbing para siswa penerus bangsa agar
mengetahui jati diri dan falsafah seni budaya yang adiluhung.
7.
Menambah pendapatan masyarakat dan para pelaku
seninya.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 7 VISI
DAN MISI
- Visi: Menjadikan
Sanggar seni Puspa Nayaga sebagai tempat mengapresiasi kreativitas seni budaya tradisional
khususnya gamelan, menjadi lebih popular di kalangan remaja agar tetap
lestari nya seni kebudayaan Gamelan.
- Misi: (1)
Membina dan mengembangkan seni budaya tradisional Yogyakarta. (2)
Mempromosikan seni budaya yang sarat nilai-nilai humanisme dan keragaman
kultural melalui pagelaran-pagelaran lokal maupun dialog antar budaya
menuju dunia yang lebih adil dan damai.
Pasal 8 MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Meningkatkan kesukaan dan kreativitas para
anggota Sanggar Seni Puspa Nayaga.
2.
Melanjutkan pengabdian masyarakat melalui
pagelaran regular dan memberikan pelatihan kepada anak-anak murid /anggota
pemula.
Pasal 9 SASARAN
YANG INGIN DICAPAI
1.
Makin sempurnanya skill/ketrampilan artistik
para anggota Sanggar Seni Puspa Nayaga, baik untuk pagelaran rutin maupun untuk
mengikuti seleksi dan lomba-lomba.
2.
Adanya sarana dan prasarana yang memadai,
menguatnya motivasi dan semangat berkesenian, terciptanya jejaring dan
keterkaitan kreativitas seni yang saling dukung dan memerlukan.
3.
Terbangun dan berkembangnya potensi seni para
anak muda yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesenian gamelan/karawitan.
BAB IV
ANGGOTA, HAK & KEWAJIBAN
Pasal 8 :
ANGGOTA
a. Anggota
paguyuban Puspa Nayaga berasal dari
unsur-unsur Tokoh Masyarakat Peduli Insan Seni Berta Insan Seni di Daerah
Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
b. Anggota Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga adalah Tokoh Masyarakat Peduli seni serta
lnsan Seni di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menyatakan
kesediaannya.
Pasal 9 :
HAK ANGGOTA
a.
Hak Suara dan menyampaikan pendapat.
b.
Hak memilih dan Dipilih.
c.
Hak membela diri.
d.
Hak memperoleh pelayanan dan penghargaan
Pasal 10 :KEWAJIBAN
ANGGOTA
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b.
Menjaga nama baik Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga
c.
Berpartisipasi aktif . dalam setiap kegiatan
yang diselenggarakan oleh Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.
Pengurus Organisasi/Paguyuban/Sanggar Puspa
Nayaga terdiri atas,
a.
Seorang Dewan Pembina atau lebih
b.
Seorang Ketua atau lebih
c.
Seorang Sekretaris atau lebih
d.
Seorang Bendahara atau lebih
e.
Beberapa orang untuk seksi-seksi tertentu sesuai
kebutuhan.
2. Masa jabatan pengurus
Organisasi /paguyuban/sanggar Puspa
Nayaga selama5 (lima) tahun
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 12
PersidanganOrganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga terdiri
atas
a.
Musyawarah Anggota
b.
Rapat Pengurus
c.
Rapat Anggota
Pasal 13: MUSYAWARAH ANGGOTA
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya I
(satu) kali dalam setahun.
Pasal 14 :RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya I (satu)
kali dalam I(satu) bulan.
Pasal 15 :RAPAT ANGGOTA
a.
Rapat Anggota diselenggarakan apabila
diperlukan.
b.
Rapat Anggota diselenggarakan dalam upaya untuk
mengoptimalkan pecan dan fungsi oranisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga berkenaandengan
Program yang telah direncanakan,
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16: SUMBER DANA
Sumber
danaOrganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga diperoleh dari
a.
Pemerintah
b.
Donatur
c.
Hibah / sponsor
d.
Sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak
bertentangan denganPeraturan Perundangan yang berlaku
Pasal 17: PENGELOLAAN
a.
Pengelolaan dan pendayagunaan keuangan
dilaksanakan untuk mewujudkantujuan yang hendak dicapai.
b.
Pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan pedoman
tertib administrasi.
c.
Pengelolaan keuangan dilaporkan pada setiap
akhir tahun anggaran.
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 18 :
Lambang dan atribut Organisasi/paguyuban/sanggar Puspa
Nayaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 19 :
a.
PembubaranOrganisasi/paguyuban/sanggarPuspa
Nayagahanya dapat diputuskan oleh Dewan Pembina.
b.
ApabilaOrganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga
bubar maka barang-baranginventaris yang menjadi hak milik
organisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga dikelola oleh Dewan Pembina.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20 :
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan keputusan
musyawarah anggota dengan persetujuan Dewan Pembina.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21 :
a.
Hal-halang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
diatur dalam AnggaranRumah Tangga.
b.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
c.
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh musyawarah
anggota atas persetujuan Dewan Pembina.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22 :
Anggaran DasarOrganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga ini
ditetapkan di Gamping Lor Hari Minggu tanggal 8 Januari 2012 dan mulai berlaku pada saat
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada Tanggal 8 Januari 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI/PAGUYUBAN/SANGGAR PUSPA NAYAGA
ORGANISASI/PAGUYUBAN/SANGGAR PUSPA NAYAGA
PASAL 1 :KINERJA ORGANISASI/PAGUYUBAN/
SANGGAR PUSPA NAYAGA
a.
Memberikan masukan untuk kemajuan Seni Budaya di
wilayah Kabupaten Sleman.,
b.
Menyelenggarakan Musyawarah/Pertemuan Anggota
dan Rapat Pengurus
c.
Memberikan masukan terhadap proses
pengelolaanOganisasi/Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga
d.
Memberikan masukan terhadap program yang akan
dilaksanakan olehOrganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga
e.
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang
dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan
f.
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
PASAL 2 :KEANGGOTAAN
Anggota. Organisasi/paguyuban/sanggar
Puspa Nayaga terdiri atas :
a.
Insan Seni yang telah didata oleh Pengurus dan
menyatakan kesediaanya secara tertulis
b.
Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah yang
diangkat sebagai anggota kehormatan
Anggota
Oganisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga dinyatakan berhenti karena :
a.
Mengundurkan diri
b.
Meninggal dunia
c.
Tidak dapt menjalankan tugasnya
d.
Terlibat kasus hukum tetap
PASAL 3 :KEPENGURUSAN
a.
PengurusOrganisasi/Paguyuban/sanggar Puspa Nayaga dipilih oleh anggota, dalam
Musyawarah Anggota yang disetujui oleh Dewan Pembina
b.
Anggota Pengurus terpilih menyatakan kesediannya
secara tertulis dan bersedia mentaati AD/ART
c.
Pen gurusOrgan i sas i/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina
d.
PengurusOrganisagi/pagtiyuban/sanggar Puspa
Nayaga bekerja atasdasar sukarela, penuh loyalitas dan dedikasi serta
pengabdian.
PASAL 4 :PERSIDANGAN
a.
Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara
aklamasi melalui musyawarah dan mufakat.Apabila musyawarah tidak tercapai
mufakat, maka dapat dimintakan pertimbangan dari Dewan Pembina
b.
Dewan Pembina.akan mengambil kebijakan
PASAL 5 :SUMBER DANA
a.
Dana yang terkumpul dipergunakan untuk mendukung
program kegiatan
b.
Dana yang diperolehdari Pemerintah dan sumber
kain digunakan sesuai dengan peruntukannya agar memberikan manfaat bagi
perkembangan Sanggar Budaya
c.
Setiap penggunaan dan harus dibuat laporan
keuangan sesuai dengan peruntukannya.
PASAL 6 :LAMBANG&
ATRIBUT
a.
Bentuk lambang dan atribut ditetapkan oleh Musyawarah
Anggota dan mendapat persetujuan dari Dewan Pembina .
b.
Penjelasan tata cara pengguna dan pengaturan
lebih lanjut ditetapkan oleh pengurus Organisasi/paguyuban/sanggar
Puspa Nayaga dan Dewan Pembina
PASAL 7 :PENUTUP
a.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, diatur dalam keputusan rapat pengurus yang disetujui Dewan
Pembina .
b.
Anggaran Rumah Tangga
Organisasi/paguyuban/sanggar Puspa Nayaga ditetapkan di Gamping Lor Hari Minggu tanggal 8 Januari 2012.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada Tanggal 8 Januari 2012.
Pada Tanggal 8 Januari 2012.
Subscribe to:
Posts (Atom)